Para pemangku kepentingan akan mendapatkan informasi perihal aktivitas perusahaan, rencana di masa depan, serta segala risiko yang muncul dalam strategi bisnis perusahaan.
Berkomitmen pada kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atau alasan atas tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh Perusahaan.
Pemberian wewenang untuk Dewan Direksi untuk bertindak atas nama Perusahaan sehingga diharapkan para Dewan Direksi bertanggung jawab penuh atas wewenang yang diberikan dan dijalankannya.
Senantiasa memberikan penilaian yang objektif atau independen yang mewakili kepentingan semua pemegang saham adalah inti dari fungsi pengawasan dewan.
Perlakuan yang sama untuk semua orang. Semua pemegang saham kami akan selalu menerima pertimbangan dan perlakuan yang sama untuk kepemilikan saham apa pun yang mereka miliki.
Tripatra menghargai semua tindakan yang mendukung Kode Etik dan Perilaku Bisnis serta berkomitmen untuk menciptakan iklim kerja yang jujur, transparan, profesional, menjaga akuntabilitas dan integritas dengan mengedepankan visi etika bisnis di dalam Perusahaan.
Tripatra menerapkan sistem pelaporan yang disebut T-WiSe agar semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal, tidak ragu-ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran etika bisnis berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan niat baik untuk kepentingan Tripatra. T-WiSe akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan. Untuk melaporkan pelanggaran apapun terhadap etika bisnis, silakan merujuk ke alamat berikut: